Tradisi Masyarakat Bagai Kesepakatan Tertulis


Kaidah penting

المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً
Diantara kaedah penting dalam muamalah adalah kaedah "Kesepakatan tidak tertulis di masyarakat itu statusnya bagaikan kesepakatan tertulis diantara pelaku transaksi".

Makna kaidah

Kesepakatan tidak tertulis yang beredar dan disepakati oleh masyarakat di suatu daerah itu dalam syariat dinilai bagaikan kesepakatan lisan atau kesepakatan tertulis di antara pelaku transaksi yang wajib dijalani selama kebiasaan atau kesepakatan tidak tertulis tersebut tidaklah bertentangan dengan hukum syariat.

Contoh kasus

Seandainya ada seorang mempekerjakan seorang tukang kayu di rumahnya untuk membuat sebuah lemari buku dan bahan baku kayu disediakan oleh pihak yang mempekerjakan sehingga yang dibeli dari orang tersebut hanyalah waktu dan ketrampilannya. Setelah dia selesai bekerja pihak yang mempekerjakan hanya memberikan kepadanya uang sebesar sepuluh ribu rupiah saja. Tentu saja tukang kayu tersebut tidak terima dengan pemberian ini. Dalam kasus ini tidaklah kita katakan bahwa dalam hal ini terjadi transaksi jual beli jasa tanpa ada kesepakatan mengenai nominal upah oleh karena itu maka jual beli jasa [baca: ijarah] dalam hal ini tidak sah karena diantara syarat sah jual beli jasa adalah kejelasan besaran upah. Sikap yang benar sebagai seorang yang menguasai hukum fikih adalah kita tanyakan kepada tukang kayu tersebut mengenai berapa besaran upah standar untuk pekerjaan semacam ini di daerah tersebut. Ketika diketahui bahwa upah standar atau rata rata atau yang umum di daerah tersebut untuk beban pekerjaan semacam itu adalah lima puluh ribu maka kita harus pihak yang mempekerjakan untuk memberikan uang sejumlah lima puluh riba kepada tukang kayu. Upah standar yang merupakan kesepakatan tidak tertulis di masyarakat dalam hal ini kita posisikan sebagaimana layaknya kesepakatan tertulis atau kesepakatan lisan yang terjadi antara tukang kayu dan pihak yang mempekerjakannya.
Demikian pula derivat atau turunan dari sebuah transaksi yang tidak dibahas secara tegas dalam transaksi tersebut dipastikan dengan mengacu kepada kebiasaan atau kesepakatan tidak tertulis yang berlaku di daerah tersebut. Sehingga siapa yang beli mobil bekas misalnya maka tersebut yang didapatkan oleh pembeli adalah ban serep mobil tersebut jika demikianlah kebiasaan yang berlaku di masyarakat itu kecuali jika penjual mobil dengan tegas mengatakan bahwa kebiasaan tersebut tidaklah berlaku untuk transaksi yang dia lakukan.
Contoh yang lain adalah orang yang menyewa truk untuk mengangkut barang tanpa ada penegasan saat transaksi mengenai barang apa yang akan diangkut maka penyewa boleh menggunakan truk tersebut untuk mengangkut barang barang yang wajar dan biasa diangkut dengan truk jenis semacam itu. Masalah berat muatan truk yang diperbolehkan juga mengacu kepada kebiasaan dan kewajaran di daerah tersebut.
Contoh kasus yang lain adalah seorang kawan manakala berada di rumah kawannya boleh menikmati makanan yang ada di hadapannya meski belum dipersilahkan, boleh juga menggunakan sendok sebagai alat minum atau  membaca buku milik kawannya tanpa seizin pemilik.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tonton video ceramah dan nasehat islam beliu di: http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/
__________
Ada pertanyaan? bergabung segera di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com
28 Nopember 2012 •oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.PI. •Komentar0 • dibaca: 1790

Komentar