Sebagai Warga Negara Kita perlu memiliki Identitas yang resmi sebagai bentuk ketaatan pada Pemimpin dan sarana mendapatkan hak sebagai warga negara, ketentuan di bawah ini dimabil dari website : www.jogjakota.go.id, semoga bermanfaat bagi Kita bersama
Ketentuan :
1. Pembuatan
KTP yang tepat waktu/ tidak terlambat tidak dipungut biaya ( Gratis)
tetapi bagi yang terlambat dikenakan retribusi Rp.16.000,-
2. KTP wajib dimiliki oleh penduduk yang berusia 17 Tahun keatas atau telah nikah.
3. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
· Berusia 17 tahun
· Tanggal pernikahan (bagi yang nikah belum berumur 17 tahun.
· Menjadi penduduk Kota Yogyakarta.
4. Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
5. KTP
berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan
tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, khusus bagi yang berumur
60 tahun keatas berlaku seumur hidup.
6. Yang tidak wajib memiliki KTP adalah :
· Penduduk yang berusia dibawah 17 tahun.
· Tamu dan penduduk tinggal sementara
7. Setiap
penduduk yang pindah alamat dengan kelurahan yang berbeda wajib
melaporkan kepindahannya dalam jangka waktu 14 hari dalam rangka
pergantian KTP yang baru.
8. Setiap
penduduk yang pindah keluar wilayah kota Yogyakarta, pada saat
memperoleh surat keterangan pindah wajib menyerahkan KTPnya di Kec/
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota.
9. KTP yang rusak, hilang atau berubah data harus diganti dengan KTP baru sesuai dengan prosedur/ ketentuan yang berlaku.
10. Bagi pemegang KTP yang masih berlaku dan meninggal dunia mendapat santunan kematian.
11. Jika pemegang KTP meninggal dunia maka Kepala Keluarga/keluarganya harus melaporkan ke Kelurahan untuk proses surat keterangan kematian dan penggantian Kartu Keluarga baru.
A. PERSYARATAN :
1. Penerbitan KTP baru ( WNI ) :
a. telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. surat pengantar RT/RW dan Lurah;
c. fotocopy :
1). KK;
2). Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
3). Kutipan Akta Kelahiran.
d. surat
Keterangan Datang dari Luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
a. telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. melampirkan Fotocopy :
1) KK;
2) Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
3) Kutipan Akta Kelahiran;
4) Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
5) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
3. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak dengan melampirkan :
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. fotocopy KK;
c. paspor dan Izin Tinggal Tetap.
4. Persyaratan
penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan melampirkan :
a. surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
b. surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
5. Penerbitan KTP karena perpanjangan, dengan melampirkan :
a. fotocopy KK;
b. KTP yang telah habis masa berlakunya;
c. fotocopy Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
d. surat Keterangan RT dan RW
6. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data, dengan melampirkan :
a. fotocopy KK;
b. KTP yang lama;
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
1. Kartu Identitas Anak atau yang disingkat KIA adalah kartu identitas kependudukan bagi anak penduduk Kota Yogyakarta yang belum wajib memiliki KTP;
2. Pemohon KIA yaitu
penduduk Kota Yogyakarta yang berusia belum wajib KTP atau berusia
belum 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin atau kuasanya ;
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW setempat untuk kasus :
1) Pembuatan KIA karena Mutasi Penduduk;
2) Pembuatan KIA untuk pertama kalinya.
Tanpa Surat pengantar RT/RW untuk kasus:
1) Penggantian KIA karena hilang atau rusak;
2) Penggantian KIA karena penggantian pas foto.
2. KK;
3. KIA yang telah rusak, bagi permohonan penggantian KIA karena rusak ;
4. Surat Tanda Bukti Kehilangan dari Kepolisian, bagi permohonan penggantian KIA karena hilang ;
5. Membawa
Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar atau foto digital
sesuai tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah
dan tahun genap dengan latar warna biru, bagi usia 4 (empat) tahun
keatas.
Komentar